Rabu, 07 Juni 2017

DAMPAK SOSIAL TEKNOLOGI INFORMASI




Sejak jaman dahulu teknologi sudah berkemang begitu pesatnya hingga pada zaman sekarang ,sangking pesatnya perkembangan teknologi sampai tidak bisa dibendung oleh sang pembuat nya yaitu manusia itu sendiri,manusia berlomba lomba memajukan dan mengembangkan teknologi yang baru di setiap era demi mewujudkan masyarakat yang modern dan juga untuk membantu pekerjaan manusai dan masih banyak tujuan dari manusia memajukan teknologi.


                Negara Negara di seluruh dunia juga berlomba lomba untuk mengembangkan teknologi yang belum ditemukan manusia dan fungsinya yang bisa sangat membantu manusia terlebih untuk membantu perkembangan Negara mereka sendiri seperti teknologi pada system keamanan arsip Negara,pertanian danlain lain.
                Oleh karena itu hampir seluruh aspek kehidupan manusia sudah memanfaatkan teknologi untuk menyelasaikan masalah dan menemukan solusi dari permasalahan aspek aspek manusia ,sehingga di jaman teknologi ini manusia seolah olah memiliki ketergantungan terhadap teknologi dan mengubah meusia yang dulunya primitive menjadi manusia yang modern,namun juga membuat manusia menjadi kehilangan sifat sosialnya dan menjadi lebih malas .
                Salah satunya teknologi yang sangat digandrungi manusia di jaman modern ini adalah teknologi informasi,menurut saya sendiri ,pengertian teknologi informasi adalah teknologi yang menyebarkan informasi secara luas dengan memanfaatkan jaringan computer LAN,MAN,WAN atau bahkan internet.
                



Dengan adanya ada teknologi informasi ini manusia jadi lebih gampang memperoleh informasi ,atau update berita terbaru,namun juga dengan adanya teknologi informasi ada juga pihak yang menyalahgunakannya untuk melakukan kejahatan seperti menyebarkan berita hoax ,dan terutama yang sering terjadi adalah saling menjelek jelekan di media informasi ,biasanya yang terjadi adalah saling menjelek jelekan antar partai politik ataupun yang lain,seolah olah teknologi informasi ini digunakan untuk ladang menjelekkan pihak lain agar semua orang mau ikut dalam pihak di sisi yang lain .
                Dampak negative dari teknologi informasi sendiri ada dua yakni dampak positif dan negative ,dibawah ini adalah dampak positif dari perkembangan teknologi informasi :
·         Manusia jadi lebih mudah memperoleh informasi
·         Lebih efisien dalam menemukan informasi
·         Lebih cepat dalam menemukan informasi

Sedangkan dampak negative dari perkembangan teknologi informasi adalah:
·         Manusia menjadi ketergantungan terhadap teknologi informasi ,seperti contoh manusia sudah ketergantungan dengan google ,hampir segala informasi dan permasalahan manusia selalu search solusi di google
·         Kekejaman dan kesadisan
·         Pornografi
·         Antisosial
·         Malas belajar


selain itu perkembangan teknologi informasi juga memunculkan kejahatan seperti dibawah ini:

KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.


KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasusdeface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.


KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.


Demikian posting dari saya,semoga bermanfaat bagi pembaca,selayaknya kita harus berhati hati dan selektif terhadap sesuatu,karena hidup di jaman teknologi seperti ini manusia dituntut untuk berpikir modern dan pintar,jika masih menjadi orang bodoh di jaman modern seperti ini maka siap siap untuk dipintarin orang yang pintar,atau dibohongi,wassalamualaikum WR WB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANT COLONY

Pengertian Algoritma ACO (Ant Colony Optimization) adalah salah satu algoritma yang digunakan untuk pencarian jalur. Contoh yang dibahas ...