Sejak jaman dahulu teknologi sudah berkemang begitu pesatnya
hingga pada zaman sekarang ,sangking pesatnya perkembangan teknologi sampai
tidak bisa dibendung oleh sang pembuat nya yaitu manusia itu sendiri,manusia berlomba
lomba memajukan dan mengembangkan teknologi yang baru di setiap era demi
mewujudkan masyarakat yang modern dan juga untuk membantu pekerjaan manusai dan
masih banyak tujuan dari manusia memajukan teknologi.
Negara
Negara di seluruh dunia juga berlomba lomba untuk mengembangkan teknologi yang
belum ditemukan manusia dan fungsinya yang bisa sangat membantu manusia
terlebih untuk membantu perkembangan Negara mereka sendiri seperti teknologi
pada system keamanan arsip Negara,pertanian danlain lain.
Oleh
karena itu hampir seluruh aspek kehidupan manusia sudah memanfaatkan teknologi
untuk menyelasaikan masalah dan menemukan solusi dari permasalahan aspek aspek
manusia ,sehingga di jaman teknologi ini manusia seolah olah memiliki
ketergantungan terhadap teknologi dan mengubah meusia yang dulunya primitive
menjadi manusia yang modern,namun juga membuat manusia menjadi kehilangan sifat
sosialnya dan menjadi lebih malas .
Salah
satunya teknologi yang sangat digandrungi manusia di jaman modern ini adalah
teknologi informasi,menurut saya sendiri ,pengertian teknologi informasi adalah
teknologi yang menyebarkan informasi secara luas dengan memanfaatkan jaringan
computer LAN,MAN,WAN atau bahkan internet.
Dengan
adanya ada teknologi informasi ini manusia jadi lebih gampang memperoleh
informasi ,atau update berita terbaru,namun juga dengan adanya teknologi
informasi ada juga pihak yang menyalahgunakannya untuk melakukan kejahatan
seperti menyebarkan berita hoax ,dan terutama yang sering terjadi adalah saling
menjelek jelekan di media informasi ,biasanya yang terjadi adalah saling
menjelek jelekan antar partai politik ataupun yang lain,seolah olah teknologi
informasi ini digunakan untuk ladang menjelekkan pihak lain agar semua orang
mau ikut dalam pihak di sisi yang lain .
Dampak
negative dari teknologi informasi sendiri ada dua yakni dampak positif dan
negative ,dibawah ini adalah dampak positif dari perkembangan teknologi
informasi :
·
Manusia jadi lebih mudah memperoleh informasi
·
Lebih efisien dalam menemukan informasi
·
Lebih cepat dalam menemukan informasi
Sedangkan dampak negative dari perkembangan teknologi informasi adalah:
·
Manusia menjadi ketergantungan terhadap
teknologi informasi ,seperti contoh manusia sudah ketergantungan dengan google
,hampir segala informasi dan permasalahan manusia selalu search solusi di
google
·
Kekejaman dan kesadisan
·
Pornografi
·
Antisosial
·
Malas belajar
selain itu perkembangan teknologi informasi juga memunculkan kejahatan seperti dibawah ini:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasusdeface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar